LINGGA, JEBAT.ID – Sebanyak 1.158 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tahap I Formasi Tahun 2024 dari Bupati Lingga, Muhammad Nizar, dalam sebuah upacara yang digelar di Halaman Kantor Bupati Lingga, Rabu (25/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Nizar mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK pengangkatan. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi para PPPK yang sebelumnya telah mengabdi sebagai pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
“Dengan diterimanya SK hari ini, saya berharap ini menjadi awal yang baik dan semangat baru untuk bekerja lebih maksimal, berkolaborasi, dan memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Lingga,” ujar Nizar.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nizar juga memberikan penegasan tentang pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian. Ia menegaskan bahwa tidak akan segan memberikan sanksi, bahkan hingga pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat, bagi ASN yang melanggar aturan.
“Data dari BKPSDM menunjukkan adanya ASN di beberapa OPD maupun kecamatan yang harus dikenai sanksi disiplin. Ini bukan untuk membuka aib, tapi untuk menjadi perhatian bagi semua pegawai. Pemerintah daerah bisa dan akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Nizar menyampaikan pesan mendalam kepada para PPPK yang baru diangkat. Ia mengajak mereka untuk mensyukuri kesempatan yang telah diberikan dan menjadikan pekerjaan ini sebagai bentuk ibadah dan pengabdian terbaik untuk daerah.
“Nikmatilah pekerjaanmu, karena tidak semua orang mendapatkan kesempatan yang sama sepertimu,” pungkasnya.
Setelah penyerahan SK secara simbolis, acara dilanjutkan dengan arahan dan sambutan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Plt. Kepala BKPSDM, dan Asisten III Administrasi Umum yang juga merupakan Kepala BKPSDM sebelumnya. Acara ditutup dengan sesi foto bersama.