LINGGA, JEBAT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Kepulauan Riau, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat. Keempatnya ditangkap setelah diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum di lokasi sengketa, termasuk membawa senjata tajam, melakukan pengancaman, dan pengrusakan tanaman sawit milik warga.
Salah satu tersangka yang berinisial M bersama tiga rekannya, S, HM, dan HR, diduga mendatangi lokasi konflik dan melakukan aksi intimidatif terhadap warga setempat.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, dalam keterangannya pada Rabu (7/5), menjelaskan bahwa konflik lahan di wilayah tersebut sejatinya masih dalam proses penyelesaian, namun para tersangka justru bertindak di luar hukum.
“Tersangka M bersama tiga rekannya, S, HM, dan HR, mendatangi pelapor di lokasi sengketa dengan melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum. Mereka membawa senjata tajam berupa parang, melakukan pengancaman terhadap warga, serta melakukan pengrusakan dengan mencabut tanaman kelapa sawit yang berada di sekitar area tersebut,” ungkap Kapolres Lingga.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah menetapkan status keempatnya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Saat ini, keempat orang tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
“Selama proses penangkapan, para tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara. Untuk tindak pengrusakan, ancaman hukuman mencapai 5 tahun 6 bulan, sementara untuk pengancaman hingga 1 tahun penjara.
(Adhe Bakong)