banner 728x250

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Masih Belum Ditahan Hingga Saat Ini

Sunardi Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Masih Belum Ditahan Hingga Saat Ini
Sunardi Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Masih Belum Ditahan Hingga Saat Ini
banner 120x600
banner 468x60

Jebat.id, Batam – Kuasa hukum korban penipuan proyek pengadaan rumah susun (Rusun) Polres Lingga dan rumah Dinas Polda Kepri mempertanyakan surat yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati Kepri) atas surat P 19 dengan tersangka Surnardi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022 oleh polisi berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/21.b/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal (27/06/2022) yang hingga saat ini pimpinan PT Pubagot Jaya tersebut masih melenggang bebas.

Kuasa Hukum Korban, Jemi Prengki mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi pada tanggal 15 November 2023 perihal somasi terhadap Jaksa peneliti dan permohonan surat berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua namun belum menerima jawaban dari Ditreskrimum Polda Kepri dimana Sunardi hingga saat ini tidak ditahan oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri.

“Kami masih menunggu info dari penyidik soal kenapa surat yang dilayangkan kepada Kejati Kepri pihak penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri beluk direspon padahal itu surat resmi dari Kejati dan ada apa dengan kasus klien kami ini yang menjadi korban penipuan dengan Sunardi yang sudah ditetapkan tersangka malah tidak ditahan hingga saat ini,” ujar Jemi.

Jemi berharap Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri sebagai pimpinan Polri di Polda Kepri mendesak kepada Kombes Pol. Adip Rojikan sebagai Direktur Direskrimum Polda Kepri tidak pangku tangan yang terjadi dengan klien yang telah menjadi korban penipuan Sunardi selama 4 tahun tidak ditahan.

“Kalau dilihat kasus ini bisa diselesaikan dan mengamankan dulu Sunardi dan polisi harus gerak dan harapan klien kami meminta kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri sebagai pimpinan Polri di Polda Kepri menghimbau kepada Kombes Pol Adip sebagai Direktur Direskrimum Polda Kepri untuk segera menjawab surat Kejati dan menindak lanjuti,” tegasnya.

Lanjutnya, dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua serta dari Kejati Kepri sudah saatnya Ditreskrimum Polda Kepri segera bergerak dan menangkap Sunardi tanpa ada alasan apapun karena surat penetapan tersangka sudah dikeluarkan oleh Penyidik Polda Kepri.

“Dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua serta dari Kejati Kepri sudah saatnya Ditreskrimum Polda Kepri segera bergerak dan menangkap Sunardi segera karena gara ulahnya klien kami sudah bangkrut dan ini tugas polisi pasti pandai mencari pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait kasus penipuan dengan tersangka Sunardi saat ini masih dalam proses sidik.

“Saya sudah chat dengan Adip Rojikan nanyakan kasus ini jawabannya proses sidik dan itu aja sudah dikasih jawaban singkat yang saya terima dari Dirkrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan dapat dimaklumi, Tks,” tutup Pandra.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan kepada media ini, Kamis (4/1/2024) sore justru menanyakan keinginan ketiga korban.

“Tadi sudah dijawab Kabid Humas, dan maunya apa?,” jawab Adip singkat. (Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *