Aparat kepolisian Polres Lingga mengamankan seorang pria yang mencabuli anak di bawah umur.
Korban yang dicabuli merupakan anak laki-laki dengan jumlah sementara 8 orang. ARF tertunduk lesu saat digiring oleh personel Satreskrim Polres Lingga pada Senin, (4/8/2023).
Tersangka mengaku dan terbukti telah melakukan perbuatan cabul kepada 8 anak-anak di bawah umur, dimana anak-anak tersebut masih berusia di bawah 14 tahun.
Dalam melakukan modus operandinya, tersangka selalu mengiming-imingi dengan ilmu hitam atau mistis, sehingga membuat anak-anak tersebut mau menuruti nafsu bejatnya.
Dari hasil penyidikan sementara baru dua korban bersedia memberikan kesaksian.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP. Idris mengatakan, bahwa motif pelaku karena sakit hati, sebab berdasarkan keterangan pelaku, ia dari kecil sering diperlakukan hal seperti itu.
“Pelaku menjanjikan ilmu mistis, selain itu pelaku juga mengiming-imingi korban dengan barang-barang seperti handphone, pakaian, jam tangan, dan sebagainya,” kata Idris.
Dijelaskan Idris, bahwa pelaku merupakan warga Kota Batam dan perbuatan pencabulan terhadap anak yang berusia rata-rata 14 tahun itu dilakukan pelaku di Kota Batam.
“Ada 8 korban, 6 di Batam dan 2 di Dabo Singkep untuk lokasi semuanya di Batam, korbannya anak di bawah umur 14 tahun,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dapat dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)