banner 728x250

Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang Pilkada?

banner 120x600
banner 468x60

JEBAT.ID,Lingga – Belakangan, wacana kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lingga 2024 menjadi perbincangan hangat.

Kotak kosong terjadi ketika hanya ada calon tunggal yang berkontestasi. Nantinya, pasangan calon tunggal itu akan melawan kotak kosong.

Dalam sejarahnya, kotak kosong dalam Pilkada bukan hal yang baru.

Pada Pilkada Makassar 2018, misalnya, pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi saat itu harus puas usai kalah dari kotak kosong.

Hasil itu sekaligus mencatatkan kemenangan kotak kosong pertama dalam pilkada.

Lantas, apa yang terjadi jika kotak kosong memenangkan Pilkada?

Jika kotak kosong menang pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga , Ardhy Aulia mengatakan, kotak kosong dinyatakan menang jika perolehan pasangan calon tunggal kurang dari 50 persen.

Menurutnya, calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah harus menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota untuk menjadi kepala daerah sementara di wilayah tersebut.

Pemilihan selanjutnya untuk menentukan kepala daerah akan diadakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Ardhy menuturkan, kotak kosong dalam pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ardhy Aulia,Ketua KPU Kabupaten Lingga

“(Dalam) Pasal 54C berbunyi, ‘pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi (tertentu)’,” ujarnya Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, kotak kosong terjadi setelah dilakukan penundaan pemilihan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran calon peserta pilkada.

Syarat pilkada lawan kotak kosong
Ia menjelaskan, kotak kosong pada pilkada juga bisa terjadi jika memenuhi kondisi berikut:

– Hanya satu pasangan calon kepala dan wakil daerah yang mendaftar pilkada. Pasangan tersebut telah memenuhi syarat setelah dilakukan pemeriksaan

Baca juga :   Sebanyak 60 Orang Perserta Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif Bawaslu Lingga

-Ada lebih dari satu pasangan yang mendaftar pilkada. Namun, hanya satu pasang calon yang memenuhi persyaratan pendaftaran hingga akhir masa pendaftaran peserta pilkada

-Terdapat pasangan calon yang berhalangan mengikuti pilkada sejak penetapan pasangan calon sampai mulai masa kampanye tapi partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon penggantin atau pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat

-Terdapat pasangan calon yang berhalangan mengikuti pilkada sejak masa kampanye sampai hari pemungutan suara tapi partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon penggantin atau pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat

-Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

Terlepas dari itu, Ardhy memastikan, KPU akan melakukan sosialisasi jika terjadi kondisi kotak kosong pada pilkada Lingga 2024.

(Adhe Bakong )

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *