banner 728x250

Tutup Pintu Negoisasi, Amren Di dampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Oknum LSM Lang Laut ke Polisi

banner 120x600
banner 468x60

JEBAT.ID, Lingga– Kepala Desa Tinjul, Amren, akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi polemik lahan yang kian memanas di wilayahnya. Merasa dirugikan dan dilecehkan secara hukum, Amren secara resmi melaporkan oknum LSM Lang Laut beserta rekan-rekannya ke Polres Lingga pada Senin (21/4/2025).

Laporan tersebut bukan tanpa dasar. Amren menuding adanya tindakan pengancaman, perusakan, serta masuk tanpa izin ke atas lahan yang jelas-jelas bukan milik mereka. Pihaknya menilai, kelompok tersebut bukan sedang memperjuangkan hak, tapi justru menabrak aturan demi kepentingan tertentu.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik. Mediasi sudah kami coba, bahkan di tingkat Polsek Singkep Barat. Tapi mereka tetap tidak mengindahkan ajakan kami untuk dialog di kantor desa. Maka, pintu negosiasi sudah kami tutup,” tegas Amren.

Menurut Amren, tindakan oknum LSM ini bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tapi juga mencederai otoritas pemerintah desa dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami serahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum. Harapan kami, proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami ingin hukum hadir dan melindungi kami dari praktik-praktik intimidatif seperti ini,” lanjutnya.

Kuasa hukum Amren, Agustinus Marpaung, SH., MH., turut memperkuat langkah ini. Ia menyatakan bahwa kliennya sudah secara resmi memberikan keterangan ke Polres Lingga dan mendesak agar laporan ini tidak dianggap enteng.

“Pak Amren sudah dimintai keterangan secara resmi. Beliau mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM dan kawan-kawannya. Ini bukan hal sepele. Ini bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” ujar Agustinus.

“Dan saya sebagai kuasa hukum, meminta agar pihak kepolisian memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. Ini penting, bukan hanya untuk keadilan klien kami, tapi juga untuk menjaga marwah hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.

Baca juga :   Sekjen PKS Kabupaten Lingga: Komitmen Kami Tetap Mendukung Pasangan Nizar-Novrizal

Melalui laporan ini, Amren mengirimkan pesan yang tegas bahwa desa bukan wilayah bebas hukum, dan jabatan kepala desa bukan untuk diintervensi oleh kelompok manapun yang mengatasnamakan organisasi sipil, tapi bertindak seperti kelompok tekanan.

“Ini bukan lagi soal pribadi, ini soal prinsip. Kami tidak akan diam jika hukum diinjak-injak, apalagi oleh pihak luar yang tidak punya hak. Kalau kami terus mengalah, maka yang akan hancur adalah kewibawaan pemerintah desa,” tutup Amren.

(Adhe Bakong)

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *