JEBAT.ID – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang belakangan ini menuai polemik di masyarakat, sesungguhnya merupakan hasil legislasi yang telah disahkan sejak 2021. Kebijakan ini dirancang oleh partai yang saat itu memegang kekuasaan, dengan kader mereka yang memimpin langsung proses penyusunannya di Panitia Kerja (Panja).
Namun, sikap partai tersebut yang kini terlihat menentang kebijakan yang mereka inisiasi menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi politik mereka.
Anggota Komisi I DPR RI, Endipat Wijaya, menegaskan bahwa meskipun pemerintah saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terikat untuk menjalankan Undang-Undang yang ada, mereka tetap berpihak pada rakyat. Menurutnya, kebijakan kenaikan PPN ini hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok yang langsung berdampak pada masyarakat luas.
“Ini menunjukkan kebijakan yang adil dan pro-rakyat, di mana kewajiban pajak lebih difokuskan pada mereka yang memiliki daya beli lebih tinggi,” ujar Endipat, yang merupakan kader Partai Gerindra.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa kewajiban pajak dapat diterapkan secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Mereka yang mampu menikmati barang dan jasa mewah tentu dapat berkontribusi lebih melalui pajak,” tambah Endipat yang berasal dari Dapil Provinsi Kepri.
Namun, ia menilai bahwa serangan dari pihak yang sebelumnya menjadi inisiator kebijakan ini justru menunjukkan sikap politik yang tidak konsisten. Alih-alih mendukung kebijakan yang lebih proporsional, mereka kini justru menjadikan isu kenaikan PPN sebagai alat untuk kepentingan pencitraan politik.
“Serangan itu mengundang pertanyaan, apakah mereka benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyat, atau sekadar kalkulasi politik semata?” ujar Endipat.
Menurutnya, serangan tersebut lebih merupakan strategi politik untuk mempengaruhi opini publik di tengah tahun politik. “Partai tersebut tampaknya lupa bahwa jejak digital dan dokumen legislasi membuktikan bahwa mereka adalah penggerak utama kebijakan kenaikan PPN dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini,” tegasnya.
Endipat menekankan bahwa pemerintah saat ini berupaya memanfaatkan kebijakan yang ada untuk memastikan keadilan, tanpa menambah beban bagi rakyat kecil. “Ini bukan tentang membatalkan Undang-Undang, tetapi tentang menerapkan keadilan dengan memastikan bahwa mereka yang mampu membayar pajak lebih besar,” katanya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk memahami fakta di balik kebijakan ini dan tidak terpengaruh oleh opini yang sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek.
“Prioritas utama Presiden Prabowo adalah keadilan sosial. Kenaikan PPN ini tidak menyasar kebutuhan pokok masyarakat, melainkan barang dan jasa mewah yang memang pantas dikenakan pajak lebih besar,” jelas Endipat.
Ia menambahkan, jika banyak pihak yang kini menginginkan pemerintah membatalkan Undang-Undang ini, justru pemerintah ingin memanfaatkannya untuk kepentingan bangsa dan negara. “Langkah ini untuk memastikan keadilan pajak bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan mewajibkan mereka yang mampu membeli barang dan jasa mewah untuk berkontribusi lebih besar,” tutupnya.
Endipat menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang tidak hanya adil, tetapi juga berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.