banner 728x250

Berkas Belum P21, Tersangka Investasi Bodong Safaringga Sementara Bebas

banner 120x600
banner 468x60

JEBAT.ID, LINGGA – Proses hukum kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menyeret nama Sr alias Safaringga masih menggantung. Hingga Senin (7/7/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Kepulauan Riau, belum menyatakan berkas perkara lengkap atau menerbitkan surat P21, meski berkas telah diserahkan penyidik kepolisian hingga tiga kali.

‎Akibatnya, tersangka Safaringga kini dibebaskan sementara, karena masa penahanan sudah habis. Sesuai aturan KUHAP, masa penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan hingga 40 hari telah dilalui, namun belum cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penuntutan.

‎Penyidik Satreskrim Polres Lingga sebelumnya telah mengajukan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 15 dan 16 Mei 2025. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, JPU menyatakan masih terdapat kekurangan baik secara formil maupun materiil.

‎“Intinya berkas belum dipenuhi untuk kelengkapan syarat formil dan materil,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos, saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).

‎Setelah pengembalian pertama, berkas perkara kembali diserahkan penyidik untuk kedua kalinya, namun hasilnya tetap sama. Berkas dinilai belum lengkap dan belum memenuhi unsur untuk diterbitkan P21. Terakhir, pada penyerahan ketiga kalinya, berkas masih dalam tahap pemeriksaan di Kejari Lingga.

‎Dhony enggan membeberkan secara detail kekurangan yang dimaksud. Padahal, sesuai aturan, jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti berkas perkara dan memberikan keputusan, apakah berkas perlu dilengkapi (P-18) atau dinyatakan lengkap (P-21).

‎Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, memastikan bahwa penyidik telah berupaya memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Ia juga membenarkan bahwa tersangka kini telah dikeluarkan dari tahanan karena tidak lagi memiliki dasar hukum untuk ditahan lebih lanjut.

‎”Penahanan awal 20 hari dan diperpanjang paling lama 40 hari. Jadi hingga saat ini sudah habis masa penahanan,” ungkap Iptu Maidir.

Baca juga :   Novrizal: Komitmen untuk Mempercepat Pembangunan Desa di Kabupaten Lingga

‎Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial, menyusul pengakuan tersangka yang telah menjerat banyak korban melalui skema investasi palsu. Kerugian dari kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah dan melibatkan puluhan bahkan ratusan korban dari berbagai daerah.

‎Hingga kini, masyarakat dan para korban masih menanti kepastian hukum atas perkara ini. Kejari Lingga belum memastikan kapan berkas perkara dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

‎(Adhe Bakong)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *