banner 728x250

Limbah Bauksit Resahkan Nelayan Senayang, HNSI Desak Tanggung Jawab Pemilik Tongkang

banner 120x600
banner 468x60

LINGGA, JEBAT.ID – Keberadaan sebuah tongkang bermuatan bauksit yang telah terdampar selama hampir tujuh bulan di perairan Pulau Beringin, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, mulai meresahkan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.

‎Tongkang dengan identitas Bukit Emas 2312SC47-5J itu diduga milik PT Pelayaran Ari Duta Bahari asal Pontianak. Kapal tongkang tersebut pertama kali ditemukan hanyut dan terdampar setelah terlepas dari kapal induknya akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi. Hingga kini, tongkang itu hanya tertambat seadanya tanpa penanganan berarti, menyerupai “bangkai besi” yang mengintai potensi bencana lingkungan.

‎Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga, Ruslan, angkat bicara terkait situasi ini. Ia menilai keberadaan tongkang yang terbengkalai tersebut telah menimbulkan pencemaran laut dan mengganggu aktivitas nelayan.

‎“Jika tongkang ini tidak segera dievakuasi, apalagi dengan gelombang tinggi belakangan ini, maka karang dan ekosistem laut di Senayang bisa rusak parah. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau limbah bauksit menyebar?” tegas Ruslan, Sabtu (28/06/2025).

‎Nelayan melaporkan bahwa lumpur bauksit mulai mencemari laut. Jaring dan bubu menjadi lengket dan berbau, sementara air laut berubah warna dan aroma. Ikan-ikan pun menjauh dari wilayah tersebut.

‎Ruslan menyebut, musim selatan dengan ombak tinggi makin memperparah kondisi. Air laut yang tercemar mengakibatkan hasil tangkapan menurun drastis. Ratusan nelayan di Kecamatan Senayang kini terancam kehilangan mata pencaharian.

‎“Nelayan sudah mulai panik karena pendapatan turun drastis, sementara kebutuhan hidup terus berjalan,” ujar Ruslan.

‎Pihak HNSI Kabupaten Lingga berencana segera melayangkan surat resmi kepada instansi terkait, termasuk kepada PT Pelayaran Tonicogita Ekamarindo, yang disebut terlibat dalam proses pengangkutan tongkang tersebut.

‎Ruslan menegaskan bahwa pemilik tongkang memiliki kewajiban hukum untuk mengevakuasi kapal yang terdampar dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, selain dampak lingkungan, potensi sanksi hukum pun bisa dijatuhkan kepada pihak perusahaan.

Baca juga :   Nizar-Novrizal Janji Bangun Lingga Lebih Bersinar, Ajak Warga Pilih Nomor 1 di Pilkada 2024

‎“Kami hanya ingin laut tetap bersih dan bisa diwariskan kepada generasi mendatang. Jangan jadikan Lingga tempat pembuangan kapal mati dan limbah industri,” tutupnya.

‎Permasalahan tongkang bauksit yang dibiarkan terbengkalai ini menjadi alarm bagi semua pihak: pemerintah daerah, instansi terkait, dan perusahaan pelayaran. Sudah saatnya bertindak — sebelum kerusakan menjadi tak terbendung, dan para nelayan menjadi korban yang tak terdengar.(**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *