JEBAT.ID, LINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengingatkan agar Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lingga menjaga netralitas sepenuhnya selama pemilihan kepala daerah (Pilkada), terutama dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, secara tegas mengingatkan bahwa Kades tidak boleh berpihak pada calon mana pun. Fidya menjelaskan Ketidaknetralan dari seorang Kades bukan hanya sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat menimbulkan dampak yang luas dan serius.
“Kades harus menjaga netralitas tanpa kompromi. Ketidaknetralan dapat merusak integritas Pilkada dan menimbulkan ketidakadilan yang merugikan seluruh proses demokrasi,” ujar Fidya pada Kamis (12/9/2024).
“Ketidaknetralan Kades bisa menyebabkan kerusakan besar pada kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga dampak nyata yang bisa merusak demokrasi,” jelasnya.
Kades diharapkan tidak menunjukkan dukungan kepada calon tertentu pada masa pencalonan, kampanye, maupun penghitungan suara. dan Bawaslu juga mendorong Kades untuk terlibat aktif dalam pengawasan Pilkada.
“Kami meminta semua Kades untuk berpartisipasi dalam pengawasan, serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran netralitas,” tambah Fidya.
Bawaslu memberikan instruksi jelas,bahwa Kades harus segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada Bawaslu untuk menjaga proses Pilkada tetap bersih.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran netralitas. Kades harus berperan secara adil dan memastikan Pilkada berjalan dengan integritas penuh,” tegas Fidya.
Dengan pengawasan yang ketat dan pemahaman yang jelas, Bawaslu Kepri berharap Pilkada di Kabupaten Lingga dapat berlangsung tanpa adanya keberpihakan yang merusak kepercayaan publik dan integritas demokrasi.
(Adhe Bakong )