banner 728x250

Bupati Lingga Sambut Baik Audiensi BP2KKS Terkait Wacana Pemekaran Kabupaten Kepulauan Singkep

banner 120x600
banner 468x60

JEBAT.ID, LINGGA – Wacana pemekaran Kabupaten Kepulauan Singkep kembali menguat setelah sejumlah tokoh dari Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Singkep (BP2KKS) melakukan audiensi dengan Bupati Lingga, Muhammad Nizar,di Gedung Daerah, Daik Lingga,Rabu,14/5/25.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan terbuka itu juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lingga, sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap inisiatif masyarakat Singkep yang telah diperjuangkan sejak belasan tahun silam. Dalam forum tersebut, BP2KKS memaparkan kembali latar belakang dan perkembangan perjuangan mereka dalam mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kepulauan Singkep.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga secara prinsip memberikan dukungan dan membuka ruang bagi BP2KKS untuk melanjutkan proses pemekaran yang telah diupayakan sejak lama.

“Pada prinsipnya Pemda Lingga mendukung dan akan memberikan laluan kepada BP2KKS untuk melanjutkan apa yang sudah dimulai sejak tahun 2014 lalu,” ujar Nizar di hadapan peserta audiensi.

Nizar menambahkan bahwa perjuangan masyarakat Singkep untuk membentuk kabupaten sendiri merupakan bagian dari dinamika pembangunan daerah yang harus disikapi secara arif dan terbuka. Pemerintah daerah, menurutnya, siap memfasilitasi langkah-langkah teknis dan administratif yang dibutuhkan, selama proses tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap terbuka Bupati Lingga ini langsung mendapat apresiasi dari Ketua BP2KKS, Agus Norman. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang telah memberikan sinyal positif terhadap kelanjutan perjuangan pemekaran tersebut.

“Terima kasih kepada Bupati Lingga atas respons positif dan dukungan yang diberikan. Ini menjadi suntikan semangat bagi kami di BP2KKS untuk melangkah ke tahap selanjutnya dengan lebih yakin,” ujar Agus Norman.

Agus menjelaskan bahwa setelah pertemuan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pembaruan dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen pendukung yang sebelumnya telah dikirimkan ke pemerintah provinsi. Ia menyebut bahwa perubahan regulasi, khususnya dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi dasar penting untuk menyempurnakan usulan pembentukan DOB.

Baca juga :   Kemendagri Sudah Setuju! Kepri Nambah Kabupaten Baru Seluas " 46.664 Km2."

“Pasca pertemuan ini, data-data yang telah kita kirimkan ke Provinsi nantinya akan kita review dan evaluasi kembali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Dulu kita masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, sehingga konsiderannya harus diganti dan disesuaikan,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus juga menyoroti hambatan utama dalam proses pembentukan DOB, yakni moratorium pemekaran wilayah yang masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, selama moratorium tersebut belum dicabut, maka semua langkah yang ditempuh akan menghadapi keterbatasan.

“Kita harus minta kepastian dari Pemerintah Pusat agar moratorium dicabut, sebab sepanjang moratorium masih terkunci, maka ikhtiar kita menjadi tidak berdasar dan hanya berhenti pada tataran rencana,” tegasnya.

Audiensi ini menjadi momen penting untuk membangun kembali komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mendukung proses pemekaran Kepulauan Singkep. Semangat kebersamaan ini diharapkan mampu memperkuat argumentasi dan kesiapan daerah dalam memenuhi syarat administratif dan teknis pembentukan DOB.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan DPRD, BP2KKS kini memiliki dasar moral dan politik yang kuat untuk kembali menggalang dukungan di tingkat provinsi dan pusat. Harapannya, perjuangan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini dapat segera terwujud demi pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal di wilayah Kepulauan Singkep.

(Adhe Bakong)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *