LINGGA, JEBAT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga kembali menuntaskan salah satu agenda strategisnya dalam siklus tahunan penganggaran daerah. Pada Selasa, 7 Juli 2025, DPRD Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda permintaan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya, perwakilan pemerintah daerah, Forkopimda, hingga stakeholder lintas sektor.
Dalam rapat tersebut, Gabungan Komisi DPRD yang telah ditugaskan membahas Ranperda LPJ APBD menyampaikan laporan hasil kerja intensif mereka. Ivan Prawijaya, ST, selaku juru bicara Gabungan Komisi, menjelaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam laporannya menyebutkan bahwa tahapan pembahasan dilakukan melalui penelaahan dokumen Ranperda, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Selain itu, DPRD juga menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah, melakukan studi komparatif terhadap praktik tata kelola keuangan di daerah lain, serta konsultasi dengan tenaga ahli independen sebelum menyusun laporan final.

Hasil pembahasan itu mencatat sejumlah poin penting:
-
Pemkab Lingga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, menandakan konsistensi dalam penyajian laporan keuangan yang andal dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
-
Namun demikian, BPK RI masih mencatat 15 temuan dalam LHP, mencakup persoalan dalam penganggaran, pelaksanaan belanja, pengelolaan pendapatan daerah, serta penataan aset tetap yang belum tertib. Beberapa di antaranya merupakan temuan berulang dari tahun-tahun sebelumnya.
-
Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 97,04%, sementara realisasi belanja daerah sebesar 96,12%. Angka ini menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran cukup optimal dan mendekati target.
-
Dari sisi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Air Minum Tirta Lingga menunjukkan performa yang positif. Namun, PT Selingsing Mandiri disebut belum memberikan kontribusi nyata dan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Lingga. Beberapa di antaranya yaitu:
-
Menindaklanjuti seluruh temuan BPK secara konkret, terukur, dan tepat waktu, agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin meningkat.
-
Mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan sistem pemungutan serta pemanfaatan aset daerah yang lebih produktif.
-
Meningkatkan efektivitas belanja daerah, khususnya pada belanja modal, agar memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
-
Menata ulang pengelolaan aset tetap, serta memperkuat sistem pengendalian intern untuk menghindari potensi kerugian daerah.
-
Melakukan evaluasi dan pembinaan menyeluruh terhadap BUMD, termasuk kemungkinan restrukturisasi kelembagaan bagi entitas yang belum memberikan kontribusi maksimal.

“Kami berharap catatan strategis ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar pengelolaan APBD ke depan semakin akuntabel dan berdampak luas,” ujar Ivan Prawijaya dalam penyampaiannya.
Mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Lingga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Pansus yang telah mengkaji secara mendalam Ranperda tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Lingga atas kesungguhan dan sinerginya. Semoga dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda, kita bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah, sebagaimana yang kita cita-citakan bersama,” ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.
Pengesahan Ranperda LPJ APBD 2024 ini sekaligus menjadi cerminan dari kematangan hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Lingga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rapat Paripurna DPRD ini menjadi bagian dari siklus penting dalam memastikan akuntabilitas pelaksanaan APBD. Dengan disahkannya LPJ ini menjadi Perda, maka Pemkab Lingga secara resmi telah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran selama tahun 2024 di hadapan wakil rakyat dan masyarakat.
Catatan strategis yang disampaikan DPRD diharapkan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi rujukan serius dalam membenahi sektor-sektor krusial di masa yang akan datang. Harapannya, dengan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, arah pembangunan di Lingga akan semakin terstruktur, tepat sasaran, dan menyejahterakan.