banner 728x250

Gagal Menjalankan Tugasnya,Kades Pulau Medang Mengundurkan Diri

banner 120x600
banner 468x60

JEBAT.ID,LINGGA— Seluruh lapisan masyarakat Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga meminta agar Kepala Desa (Kades), Arbain mengundurkan diri dari jabatannya, Selasa (13/8/2024).

Hal ini tertuang dalam isi berita acara musyawarah desa yang dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2024. Dimana tuntutan warga antara lain, meminta Kades Pulau Medang yang telah menjabat sejak 2021 hingga 2024 itu untuk mengundurkan diri.

Salah satu masyarakat Desa Pulau Medang berinisial IM (bukan nama sebenarnya), mengatakan, Arbain telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Kades. Lantaran, masyarakat sudah tidak percaya lagi atas kinerjanya karena pembagian bantuan kawat dari Dinas Perikanan Kabupaten Lingga yang tidak sesuai dengan data penerima dan tentang permasalahan yang viral di media sosial terkait adanya 5 oknum Kades Lingga diduga melakukan pesta miras disalah satu Cafe Kota Tanjungpinang.

“Kami tetap meminta kades Pulau Medang untuk mengundurkan diri,” jelas IM saat dihubungi melalui sambungan via telpon Whats’app, Senin malam (12/8).

Lanjut IM, setelah melakukan hearing dan musyawarah dengan BPD Desa Pulau Medang menghasilkan kesepakatan bahwa Kades yang bersangkutan, akhirnya mengumumkan bersedia untuk mengundurkan diri.

“Tanggal 6 Agustus kemarin, masyarakat meminta Kades Pulau Medang mengundurkan diri. Setelah itu, pada tanggal 7 Agustus Kades bersedia mengundurkan diri,” ujarnya.

Terakhir, ia menyampaikan kabarnya Bupati Lingga bakal memproses pengunduran diri Kades Pulau Medang.

“Bupati Lingga juga mengetahui pengunduran diri Kades Pulau Medang dan berita acara dari masyarakat juga telah selesai. Kades telah membuat surat pengunduran diri, Kita tinggal menunggu surat keputusan pemberhentian Kades Pulau Medang dari Bupati Lingga, setelah itu Bupati Lingga menetapkan Pjs Kades Pulau Medang,” tutup IM.

Baca juga :   Libur Panjang, Plt Kadisdikpora Lingga Minta Orangtua Persiapkan Syarat PPDB

(Adhe Bakong)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *