JEBAT.ID,LINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga mengumumkan bahwa hari ini, 20 November 2024, merupakan batas akhir layanan pindah memilih untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Lingga. Batas waktu layanan ini akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Layanan pindah memilih ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi pemilih yang memenuhi kriteria khusus, seperti:
Pemilih sakit yang tidak memungkinkan datang ke TPS asal,
Pemilih yang terkena bencana,
Pemilih yang menjadi tahanan,
Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
KPU Kabupaten Lingga mengimbau kepada masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut untuk segera menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU setempat sebelum batas waktu yang ditentukan.
Layanan pindah memilih ini menjadi bentuk perhatian KPU untuk memastikan hak pilih setiap warga tetap terlindungi, meskipun mengalami kendala tertentu. Proses ini bertujuan untuk memberikan akses yang merata kepada seluruh pemilih agar dapat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin di tingkat provinsi dan kabupaten.
KPU Kabupaten Lingga mengingatkan pentingnya menggunakan layanan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai hak suara Anda terbuang hanya karena tidak melakukan pengurusan pindah memilih tepat waktu.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan pindah memilih, disarankan untuk langsung menghubungi PPS atau PPK di wilayah masing-masing.
Dengan layanan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat tetap maksimal, sekaligus menciptakan pemilu yang inklusif dan adil bagi semua warga negara.(**)