JEBAT.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga mengingatkan seluruh perusahaan di Lingga untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Imbauan ini merujuk pada edaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang menginstruksikan setiap Disnaker kabupaten/kota untuk membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR.
Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga, Keizzy Dalfi, menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri.
“Kami menghimbau seluruh pengusaha yang beroperasi di Kabupaten Lingga untuk mematuhi ketentuan ini, yakni memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu,” ujar Keizzy, Selasa (18/3/2025).
Meski posko pengaduan THR telah dibuka, hingga saat ini belum ada laporan pengaduan terkait masalah pembayaran THR di Lingga. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada laporan yang masuk terkait pelanggaran hak pekerja atas tunjangan ini.
“Sejauh ini, tidak ada pengaduan yang diterima. Tahun-tahun sebelumnya juga sama. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di Lingga cukup patuh terhadap kewajiban mereka,” tambah Keizzy.
Posko pengaduan THR ini dibuka untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja bisa melaporkannya ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti.