JEBAT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga terus berupaya memberikan pelayan yang terbaik bagi masyarakat. Kali ini Pemkab Lingga berupaya untuk mencari solusi dan jalan keluar dari permasalahan Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negera (CANS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan Lulus Seleksi tahun 2024 kemarin.
Rencananya Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CANS dan PPPK tahun 2024 kemarin akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Maret tahun 2025, namun di undur menjadi Maret tahun 2026 berdasarkan keputusan dari Kementerian PAN-RB dn Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, mereka yang dinyatakan lolos dalam seleksi PNS dan PPPK kemarin adalah tenaga THL dan PTT yang berada di instansi pemerintahan masing-masing Daerah. Namun, berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat untuk meniadakan tenaga honorer THL maupun PTT pada instansi apapun di masing-masing Daerah.
Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia mengatakan saat ini dari Pemerintah Daerah sedang dilema dengan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.
“Kami dari pemerintah daerah merasa dilema dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat terkait peniadaan tenaga honorer THL dan PTT di instansi manapun seta penundaan pengangkatan ASN maupun PPPK,” ujar Armia
Kendati demikian, kami dari Pemkab Lingga akan terus berupaya memberikan jalan terbaik bagi tenaga honorer yang dirumahkan agar dapat kembali bekerja melalui Outsourcing.
“Dengan kondisi seperti ini, tidak menyurutkan semangat dan komitmen kami untuk memberikan jalan terbaik bagi tenaga honorer yang saat ini dirumahkan agar dapat kembali bekerja. Kami akan melakukan terobosan-terobosan agar mereka dapat kembali bekerja dengan tidak melanggar kebijakan dari pemerintah pusat,” ucap Armia.
Armia menjelaskan, untuk tenaga honorer yang dinyatakan lulus mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024 kemarin. Kami akan pastikan mereka tetap bekerja dan mendapatkan gaji sesuai dengan posisi kerja mereka hingga menjelang penyerahan SK dan pengangkatan.
“Kami berharap dari pemerintah pusat ada perubahan kebijakan untuk pengangkatan calon ASN dan PPPK yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi agar secepatnya mereka mendapatkan SK. Sambil menunggu hal itu, kami juga tetap mempekerjakan mereka sebagaimana posisi awal mereka sebelum dinyatakan lulus CPNS atau PPPK dan mendapatkan upah kerja sebagai mana mestinya hingga mereka mendapatkan SK,” ungkapnya.
Sekda Lingga menambahkan, Pemkab Lingga saat ini terus mempelajari terkait kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengakomodir tenaga honorer THL dan PTT yang sudah dirumahkan ini agar dapat kembali bekerja agar nantinya keputusan yang diambil oleh Pemkab Lingga tidak melanggar dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Saat ini kami masih mempelajari kebijakan dari pemerintah pusat yang nantinya Pemkab Lingga akan membuat keputusan atau kebijakan agar THL dan PTT yang sudah dirumahkan dapat kembali bekerja secepatnya. Namun hal ini tetap tidak boleh bertentangan atau melanggar dari kebijakan pemerintah pusat,” tutup Armia. (*)