(Foto: Instagram @kejarilingga)
Lingga – Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga bersama tim auditor Kejati Kepri melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja BBM dibagian umum sekretariat daerah Lingga.
Hal ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor : B-705/L.10.14/Fd.1/07/2023 tanggal 04 Juli 2023 Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Perihal Permintaan Tim Auditor untuk perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022, dari Pagu Anggaran sebesar Rp.3.102.502.500,- (tiga miliar seratus dua juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah).
Dihimpun dari akun resmi Instagram Kejarilingga diinformasikan bahwa sebagaimana pelaksanaan kegiatan belanja BBM oleh bagian Umum sekretariat daerah Lingga diperuntukkan pengisian BBM kapal untuk mobilitas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Lingga, dari penetepan 4 kios BBM selaku Sub Penyalur dengan ini 3 diantaranya dilaksanakan secara fiktif sehingga Kabupaten Lingga atas kegiatan dimaksud mengalami kerugian Keuangan Negara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lingga, Ade Chandra saat dikonfirmasi infolingga.net membenarkan informasi tersebut.
“Ya benar, masih dalam tahap penyidikan, untuk kerugiannya masih dalam proses perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Kepri, dalam waktu dekat ini Insya Allah kita sudah dapat nilainya,” terang Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra.
Diketahui, saat ini nilai kerugian dalam perhitungan Tim Auditor dipimpin oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Tim Penyidik Kejari Lingga dipimpin oleh Kepala kejaksaan Negeri Lingga dan dalam pelaksanaan telah memperoleh data dan keterangan dari 25 saksi. (CA)