LINGGA, JEBAT.ID — Ketua organisasi kemasyarakatan Gagak Hitam Kabupaten Lingga, Ribut Satriawan, angkat bicara terkait mandeknya proses hukum dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong yang mencatut nama BNI Life dan menyeret tersangka Safaringga. Ia menilai perbedaan pendapat antara penyidik Polres Lingga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga terkait penanganan barang bukti berpotensi menghambat keadilan bagi para korban.
Dalam keterangannya kepada media, Ribut Satriawan menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penyelesaian perkara, terutama karena hal tersebut menyangkut hak-hak korban yang sudah dirugikan secara finansial.
“Kami sangat prihatin dengan mandeknya proses hukum dalam kasus investasi bodong ini. Ini bukan semata-mata soal uang, tapi menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil. Ketika terjadi perbedaan pendapat antar penegak hukum soal teknis barang bukti, yang dikorbankan justru rakyat yang menunggu kepastian hukum,” ujarnya, Jum’at, (11/7/2025).
Lebih lanjut, Ribut mendorong adanya koordinasi terbuka antara Polres Lingga dan Kejaksaan Negeri Lingga guna mencari solusi terbaik secara hukum, tanpa membiarkan kasus ini berlarut-larut.
“Kami mendesak agar seluruh pihak yang menangani perkara ini segera duduk bersama dan mencari titik temu. Jangan ada kesan saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab. Tujuan utama kita adalah menegakkan hukum dan memulihkan hak korban,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, Gagak Hitam menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi juga membuka kemungkinan untuk melakukan aksi damai atau menyurati lembaga hukum di tingkat provinsi atau pusat jika kasus tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami akan terus bersuara demi keadilan dan transparansi hukum di Kabupaten Lingga. Bila perlu, kami akan mengambil langkah-langkah yang lebih luas agar suara korban tidak tenggelam di tengah tarik ulur prosedur,” tutup Ribut.
Diketahui, kasus ini melibatkan tersangka Safaringga yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi mengatasnamakan BNI Life.
(Adhe Bakong)