JEBAT.ID – Kuasa Hukum H. Alias Wello, S.I.P., M.Tr.I.P, melalui Rediston Sirait, S.H., M.H., dari firma hukum CCD & Partners, membantah dan meluruskan pemberitaan di media Jebat.id berjudul “Bakong Terluka, Nizar Hadir Menyembuhkan Janji” yang tayang pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Pihaknya menilai berita tersebut mengandung informasi yang tidak benar dan berpotensi merusak reputasi kliennya yang tengah berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lingga 2024.
Klarifikasi dari Kuasa Hukum Alias Wello
Rediston Sirait, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa berita yang disajikan oleh Jebat.id tidak mengandung fakta yang akurat serta cenderung bersifat fitnah.
“Kami bertindak untuk dan atas nama klien kami H. Alias Wello, S.I.P., M.Tr.I.P., memberikan bantahan karena menurut klien kami, berita tersebut tidak benar, bohong, dan tidak berdasar fakta. Berita itu cenderung fitnah dengan tujuan untuk merusak nama baik klien kami yang saat ini berkompetisi sebagai calon bupati di Pilkada Lingga tahun 2024,” ujar Rediston dilayangkannya melalui redaksi Jebat.id, Rabu 6 November 2024.
Menurut Rediston, berita yang dimuat Jebat.id tidak didasarkan pada konfirmasi atau verifikasi yang sesuai dengan standar jurnalistik. Hal ini, menurutnya, menyebabkan berita tersebut tidak berimbang, tidak akurat, dan sarat dengan prasangka serta kebencian. Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa berita tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kronologi dan Isi Berita yang Dipersoalkan
Dalam berita tersebut, Jebat.id menyebutkan adanya kekecewaan masyarakat Desa Bakong terhadap janji politik yang pernah disampaikan oleh Alias Wello pada pemilihan tahun 2016. Diberitakan bahwa janji-janji yang diklaim diberikan oleh Awe (sapaan Alias Wello) pada periode tersebut tidak pernah terealisasi, sehingga masyarakat Desa Bakong mengalami kekecewaan mendalam.
Selain itu, berita tersebut menyatakan bahwa Muhammad Nizar, calon yang saat ini menjabat, sedang menunaikan janji perbaikan jalan yang sebelumnya terbengkalai sebagai bentuk komitmennya.
Namun, Rediston menegaskan bahwa tuduhan dalam berita tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa semua kegiatan dan bantuan yang diklaim sebagai janji politik sebenarnya merupakan kegiatan sosial yang dilaksanakan Alias Wello sekitar seminggu sebelum Pilkada 2015 atas dasar permohonan masyarakat Desa Bakong.
“Perlu kami klarifikasi dan jelaskan bahwa semuanya telah selesai dikerjakan dan direalisasikan oleh klien kami kira-kira satu minggu sebelum pelaksanaan Pilkada 2015 silam, dan apa yang dituduhkan bukanlah janji-janji politik, melainkan aksi sosial atas permintaan masyarakat,” kata Rediston.
Hak Jawab dan Tindakan Dewan Pers
Terkait sengketa pemberitaan ini, Dewan Pers Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan bernomor 1307/DP/K/XI/2024 tertanggal 4 November 2024. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menginstruksikan redaksi Jebat.id untuk memberikan hak jawab dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, segenap redaksional Jebat.id menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan jebat.id berjudul “Bakong Terluka, Nizar Hadir Menyembuhkan Janji” yang dianggap pihak-pihak tertentu merugikan atau mengandung informasi yang tidak benar dan berpotensi merusak reputasi seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum, Alias Wello. (Red)