banner 728x250

Dua Terdakwa Korupsi BBM Pemkab Lingga Akan Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpinang

banner 120x600
banner 468x60
Dua Terdakwa Korupsi BBM Pemkab Lingga Akan Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpinang. (Foto: ist)

Jebat.id, Lingga – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (24/10/2023).

Kedua terdakwa tersebut telah dipindahkan dari Rutan Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Kelas I Tanjungpinang pada, Senin (23/10/2023) kemarin.

Kedua terdakwa dipindahkan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Kelas I Tanjungpinang melalui jalur laut dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan Kepolisian Resor Lingga.

Baca juga: Bawaslu Lingga Ingatkan Parpol Tertibkan APS

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan, adapun kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut yakni Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, sebelumnya kedua terdakwa ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

“Iya hari ini terdakwa akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang,” kata Senopati.

Diungkapkan Senopati, kedua terdakwa telah dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Senin 23 Oktober 2023 menggunakan kapal laut.

Ditambahkan Senopati, kedua terdakwa AWB dan H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM Laut dan sungai APBD tahun 2022 pada lingkungan Setda Lingga telah merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah sebesar Rp2.064.000.000. (Red)

 

banner 325x300
Baca juga :   Desa Bakong Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Singkep Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *