banner 728x250

Korban Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Minta Kepastian Hukum

banner 120x600
banner 468x60

JEBAT.ID, Lingga – Haryanto (korban penipuan) minta kepastian hukum atas kasus penipuan proyek Rusun Polres Lingga yang bermula pada 2019 silam.

Dimana pelaku Sunardi memenangkan tender pengadaan Rusun Polres Lingga. Kemudian pelaku mengajak klien Haryanto (korban) sebagai mitra bisnis.

Pelaku telah menerima pembayaran lunas 100 persen atas pekerjaan pembangunan Rusun Polres Lingga dari bendahara Polres Lingga. Namun Sunardi belum juga membayarkan pembelian bahan material dan toko korban dan komitmen mobiler yang dikerjakan oleh Yukie.

Diketahui, Surnardi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022 oleh polisi berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/21.b/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal (27/06/2022). Namun, hingga saat ini pimpinan PT Pubagot Jaya tersebut masih belum ditahan hingga saat ini.

Maka dari itu, Haryanto meminta kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri agar memberi kepastian hukum agar kasus ini ditindaklanjuti.

“Saya ini adalah korban dari penipuan saudara Sunardi yang bukan lain adalah kontraktor dan pemenang tender rumah susun Polres Lingga. Saya mau memberi tahu kepada bapak Kapolda bahwa saudara Sunardi ini menipu bukan saya seorang, melainkan ada beberapa orang bernama Yukie dan Sahan,” ujarnya.

Haryanto menyampaikan bahwa total nilai Kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp2,3 miliar lebih.

“Nilai kami bertiga yang dirugikan ini adalah 2,3 Miliyar. Untuk itu, saya minta kepada Bapak Kapolda Kepri agar memberi kami kepastian hukum dari bapak agar kasus ini ditindaklanjuti yang saya laporkan sudah cukup lama bulan November 2020,” katanya.

Saat ini, Sunardi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

“Berkasnya juga sampai saat ini masih P19 mohon bapak agar menindaklanjuti kasus ini agar kami ini dapat mendengar dari Bapak Kapolda Langsung kepastian hukum kami ini,” tuturnya. (Red)

banner 325x300
Baca juga :   Sempena HUT ke 25, IJTI Lingga Gelar Bakti Sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *