banner 728x250

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka, Ini Kasusnya

banner 120x600
banner 468x60

Lingga,Jebat.id – Polres Bintan telah menetapkan Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4/2024).

Selain PJ Walikota Tanjungpinang, Polres Bintan juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu Kabdi Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan Ridwan dan Mantan Honorer Pemkab Bintan, Budi.

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo mengatakan dalam kasus pemalsuan surat tanah diatas lahan PT Expasindo Raya sudah digelar perkaranya di Polda Kepri beberapa waktu lalu. Kemudian mulai hari ini telah diumumkan penetapan tersangkanya.

“Terhitung hari ini kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah diatas lahan PT Expasindo Raya. Ketiganya adalah pria berinisial H, R, dan B,” ujar AKBP Riki Iswoyo di Mako Polres Bintan.

Untuk tersangka inisial H adalah ASN yang kini menjabat sebagai PJ Walikota Tanjungpinang. Bersangkutan terlibat dalam kasus ini sewaktu menjadi Camat Bintan Timur.

Berikutnya berinisial R adalah Kabid Dishub Bintan. Bersangkutan terlibat kasus sewaktu menjadi Lurah Seilekop dan inisial B adalah Mantan Tenaga Honorer yang dulunya menjabat sebagai Juru Ukur Kelurahan Seilekop.

“Berkas perkara ini akan segera di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk memenuhi kelengkapannya,” katanya.

Nantinya penyidik akan kembali memanggil ketiganya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian melengkapi persyaratan moril dan materil.

Untuk penahannya belum dapat dilakukan karena tersangkanya adalah pejabat negara. Maka pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemnedagri.

“Untuk saat ini kami koordinasikan dulu sama Kejari Bintan. Lalu persiapkan syarat moril dan materilnya guna langkah selanjutnya,” ucapnya.

 

(Adhe)

banner 325x300
Baca juga :   Kampanye Perdana Nizar-Novrizal: Warga Berlian Siap All-Out Menangkan Pilkada 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *