JEBAT.ID, Lingga – Polres Lingga melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menghimbau pengguna sepeda listrik atau Scutter hanya diperbolehkan untuk kawasan tertentu dan tidak diizinkan mengendarai moda transpotasi ini di jalan raya, Kamis (11/01/2024).
Sejak akhir tahun 2023 lalu hingga saat ini, khususnya di kawasan wilayah Dabo Singkep sudah terdapat banyak sepeda listrik yang dikendarain di jalan raya, bahkan ditemukan dikendarai oleh anak yang masih di bawah umur.
“Untuk sepeda listrik atau scutter itu memang tidak diperbolehkan untuk mengendarai di jalan raya, itu hanya untuk dikawasan tertentu,” imbuh Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Bakri, Rabu (10/1/2024).
Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya imbauan kepada pihak yang menyewakan sepeda listrik agar tidak dikendarai listrik di jalan raya.
“Sudah kita lakukan imbauan untuk tidak menyewakan untuk dikendarai di jalan raya,” ucap Bakri.
AKP Bakri mengimbau para pengendara sepeda listrik meski dikendarai di kawasan tertentu bukan di jalan raya, tetap mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Apabila menggunakan scutter diharapkan menggunakan helm, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak berakibat fatal,” tuturnya.
Lanjut Bakri, himbauan tersebut merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.
Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak dibawah umur.
“Ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (Red)